pan: Peraturan Menteri Keuangan Dan Peraturan Daerah RT RW DIY Direvisi Untuk Memperlancar Pembangunan Bandara

By poetry - 18.59


Permenkeu tentang biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah selesai direvisi tinggal menunggu tandatangan Menteri Keuangan RI, Permenkeu pengganti akan sah. Seperti diketahui, BPN DIY tidak dapat membiayai operasional pengukuran lahan di calon bandara baru di Kulonprogo lantaran dalam Permenkeu lama, biaya maksimal yang dikeluarkan Rp 1,6 miliar. Sementara anggaran operasional calon bandara sebesar Rp 9 miliar. Sekretaris Daerah DIY, Ichsanuri bilang, nantinya Permenkeu pengganti tersebut akan dijadikan pedoman. (18/1/2016)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments