pan: Bantul Polsek Sedayu Grebek Rumah Pengoplos Elpiji

By poetry - 20.43


Petugas Polsek Sedayu Bantul menggrebek sebuah rumah di Sedayu yang digunakan untuk memindahkan elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Dua orang masing-masing Mr (50) dan Wl (58) keduanya warga Sedayu Bantul ditetapkan sebagai tersangka utama. Dari lokasi pengoplosan itu petugas menyita barang bukti 119 tabung elpiji ukuran 3 kg dan 51 tabung elpiji ukuran 12 kg, selang serta ratusan segel. Kapolsek Sedayu Kompol Moch Nawawi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sedayu Iptu Arujianto bilang, praktek pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan jika disekitar kampung tempat pemindahan terjadi berembus bau elpiji sangat menyengat. Selama ini untuk satu tabung ukuran 12 kg membutuhkan 4,5 tabung ukuran 3 kg. Setelah dipindahkan ke tabung besar, kemudian dipasarkan ke wilayah Kulonprogo. (3/2/2016)


  • Share:

You Might Also Like

0 Comments