pan: Kejati Menunggu Perintah Eksekusi Penyelundup Narkotika Mary Jane

By poetry - 21.51


Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku siap untuk melaksanakan eksekusi mati terpidana Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang terbukti menyelundup narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram ke Yogyakarta.Kesiapan ini menyusul dipanggilnya, Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Asisten Pidana Umum Kejati DIY, Tri Subardiman bilang, meski Mary Jane mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, Jaksa Agung menyatakan eksekusi bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu keputasan PK.(23/2/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments