pan: Penangguhan UMK Perusahaan Terancam Denda Ratusan Jutaan Rupiah

By poetry - 20.10

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Sigit Sapto Raharjo, bilang, dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun ini, hanya empat yang disetujui. Rata-rata Pengajuan dilakukan oleh perusahaan kelas menengah. Saat ini di DIY, total ada 2.382 perusahaan skala kecil, 653 perusahaan skala menengah dan 332 perusahan besar. Sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga kerja, denda sebesar Rp 100-400 juta dijatuhkan pada perusahaan yang berulang kali mengajukan penangguhan pembayaran UMK karena penangguhan hanya diizinkan maksimal 12 bulan. (7/10/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments