pan: Perangkat Desa di Sleman Dilarang Sewakan Tanah Kas Desa

By poetry - 02.54



Perangkat desa tidak berwenang menyewakan tanah lungguh atau tanah kas desa. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sunartono, dalam pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah 2014 bilang, pamong atau perangkat desa tidak dibenarkan menyewakan tanah kas desa karena urusan menyewakan bukan pamong yang bersangkutan tapi urusan pemerintah desa. Apalagi tugas setiap pemerintah desa adalah membuat inventarisasi tanah kas desa dan semua kekayaan lainnya secara tertib dan rapi agar asset yang dimiliki aman.. Sedangkan untuk tanggung jawab penyewaan ada prosedur resmi yang harus dilalui. (30/10/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments