pan: Pemeliharaan Jalan Perkotaan Wewenang Kabupaten / Kota

By poetry - 22.51


Kepala PUP-ESDM DIY, Rani Sjamsinarsi bilang jika luapan air hujan terjadi di jalan-jalan perkotaan maka menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sedangkan pihaknya hanya bertugas memelihara jalan provinsi maupun saluran irigrasi sekaligus melakukan pengecekan secara rutin guna mengantisipasi meluapnya air hujan tersebut. Saluran air yang rawan semasa musim hujan ini ada di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. (9/10/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments