pan: PBHI Yogya Dukung Aksi Mogok Buruh Nasional

By poetry - 00.51


Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Yogyakarta mendukung penuh atas perjuangan yang dilakukan oleh buruh, yang akan melakukan aksi mogok Nasional, 24 sampai 27 November 2015. Direktur PBHI Yogyakarta, Adnan Pambudi bilang, aksi mogok dan demokrasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyempaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) dan (2), termasuk aparat kepolisian yang menghalang-halangi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pekerja maka dapat dikenai pidana penjara. Mogok adalah senjata paling ampuh kaum buruh untuk menuntut hak normatifnya. (24/11/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments