pan: Lantaran Tidak Menguntungkan Rakyat, PDIP Ajukan UU Dana Hibah Untuk Diamandemen

By poetry - 00.32


Fraksi PDIP DPR RI mengajukan amandemen terkait Pasal 298 UU No 23 tahun  2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur penerima dana hibah harus  berbadan hukum. Peraturan itu dinilai tidak menguntungkan rakyat sehingga banyak  bantuan tidak bisa terserap. Anggota DPR/MPR RI HM Idham Samawi bilang,  tujuan amandemen itu untuk merubah agar penerima dana hibah tidak harus  berbadan hukum. Apalagi masyarakat Indonesia akan menghadapi Masyarakat  Ekonomi ASEAN. (15/10/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments