pan: Tidak Serahkan LPSDK Tepat Waktu,Paslon Pilbup Bantul Akan Dibatalkan

By poetry - 01.14


Komisi Pemilihan Umum Bantul menegaskan, jika pasangan calon peserta Pemilihan Bupati tidak menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK tepat waktu, maka paslon yang sudah mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilihan Bupati Bantul terancam dibatalkan. Ketua Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Bantul Syahruddin,bilang LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye wajib diserahkan sebagai bagian dari persyaratan kepesertaan Pilbup, paslon peserta yakni nomor urut 1. Suharsono- Abdul Halim Muslih dan nomor urut 2 Sri Surya Widati- Misbakhul Munir Sebelumnya, KPU mengumumkan jika batasan dana kampanye yang diperbolehkan maksimal Rp 10,6 miliar. Pada pengumpulan Laporan Awal Dana Kampanye pasangan Suharsono-Abdul Halim Muslih mengumpulkan LADK sebesar Rp 5 juta. Sementara pasangan Sri Surya Widati- Misbakhul Munir mengumpulkan LADK sebesar Rp 500 ribu. (16/10/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments