pan: Penambang Pasir di Bantul Menunggu Penyesuaian Dua Peraturan

By poetry - 00.45


Kelompok Penambang Pasir Sungai Progo berharap Kementerian ESDM segera mengeluarkan ketentuan penyesuaian antara Pergub No IV Tahun 2014 dan UU No Tahun 2009. Nantinya ketentuan dijadikan dasar penambang pasir menjalankan aktivitasnya di Sungai Progo. Selama ini ratusan penambang pasir merasa terbatasi lantaran belum ada aturan pasti. Sekretaris KPP, Yunianto,  bilang, sesuai hasil pertemuan 13 Agustus antara perwakilan KPP dengan pemerintah, maka disepakati  40 hari kedepan penambang diperbolehkan lagi beraktivitas.  (19/8/2015)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments