pan: Rumah Makan di Jogja Terancam Hukuman Jika Tidak Mengolah Limbah dengan Baik

By poetry - 19.25

Keempat rumah makan yang menjadi sasaran operasi dalam kegiatan uji petik bersama antara Dinas Ketertiban, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta Badan Lingkungan Hidup berlokasi di Jalan Ipda Tut Harsono dan di Jalan Pramuka. Kepala Seksi Perencanaan Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja Budi Santoso, bilang, dari lima rumah makan di Kecamatan Umbulharjo yang dirazia diketahui empat rumah makan membuang limbahnya secara langsung ke selokan tanpa diolah. Nantinya, bagi mereka dikenai sidang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta serta atau parahnya izin usaha dicabut. (15/9/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments