pan: Gusti Hemas Menjadi Mediator Dalam Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Florence

By poetry - 19.15



Guna mengupayakan perdamaian agar kasus pidana Florence Sihombing tidak berlanjut. Permaisuri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, berkenan menjadi mediator dalam pertemuan antara Florence dengan sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang telah melaporkan Florence ke polisi. Florence diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleektronik serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan  ncaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (3/9/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments