pan: Mainan Anak Wajib Miliki SNI

By poetry - 00.11



Dinas perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM DIY siap melakukan pengawasan peredaran mainan anak yang dijual di DIY, menyusul permberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak per 10 Oktober 2013. 

Kepala Disperindagkop DIY Riyadi Ida Bagus bilang, selama ini mainan anak-anak yang beredar di pasaran banyak berasal dari China. Oleh karenanya SNI sendiri sebagai barrier atau penghalang agar Indonesia tidak menjadi pasar dari negara lain yang produk-produknya ternyata limbah. 

Dengan SNI, mainan yang beredar dipasaran diharapkan memenuhi standar keamananan ketika digunakan anak-anak. SNI juga diterapkan guna memenuhi hak-hak dan melindungi konsumen.(21/11/2013)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments