Seluruh jajaran Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang menerima segala bentuk
bingkisan atau parcel Lebaran. Larangan tersebut juga berlaku bagi kepala
daerah maupun anggota DPRD Kota Yogyakarta. Kebijakan larangan menerima
bingkisan itu bukan sebagai wujud penolakan atas pemberian, melainkan demi
menjaga dari unsur gratifikasi. Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat
bilang, surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hal ini sudah
diberikan sejak 26 Juni 2015. (6/7/2015)
Pemerintah memperpanjang larangan
angkutan barang untuk melintas di jalur mudik dari H-4 hingga H+1 menjadi H-5
hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri atau 12 sampai 21 Juli 2015. Larangan ini untuk
memperlancar dan mengantisipasi kemacetan pada jalur arus mudik Lebaran 2015.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY, Sigit Haryanta
bilang, dengan perubahan ini maka
penumpang baik kendaraan pribadi ataupun angkutan massal akan merasa
lebih aman. (6/7/2015)
