pan: Bantul 6 Desember, Paslon Wajib Laporkan Dana Kampanye

By poetry - 01.57


Tahapan masa kampanye berakhir (5/12/2015) besok. Kemudian pada 6-8 Desember akan memasuki hari tenang.  Dalam jangka waktu satu hari setelah kampanye berakhir, ada kewajiban bagi Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Adapun LPPDK disampaikan  paling lambat pada (6/12/2015) jam 6 petang. Ketua Komisi Pemilihan Umum Bantul, Muhammad Johan Komara, bilang, Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan LPPDK, maka sesuai PKPU nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan pasal 54,  paslon akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments