pan: Tanah plungguh tetap disertifikasi 'sultan ground'

By poetry - 17.29

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tanah plungguh yang jadi sumber penghasilan perangkat desa tetap harus disertifikasi menjadi Sultan Ground. Dengan sertifikatasi atas nama SG tersebut, nantinya akan dikembalikan ke desa supaya bisa digunakan perangkat desa untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa. Raja Kraton Yogyakarta ini menyampaikan selama ini permasalahan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam salah satu pasal mengatakan tanah yang dikuasai desa harus di sertifikatkan atas nama kelurahan desa itu. Namun tidak ada aturan khusus atau spesialisasi kecuali di DIY. Sultan HB X berharap Undang-Undang desa, Undang-Undang otonomi daerah dan Undang-Undang Keistimewaan DIY bisa jadi rujukan. (11/12/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments