pan: Distributor Rokok di Jogja Diminta Cantumkan Peringatan Kesehatan

By poetry - 01.16

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jogja minta distributor rokok atau produk tembakau lainnya di daerah setempat mendukung pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan atau label produk. Kepala BBPOM DIY, Abdul Rahim, bilang pengawasan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam peraturan itu, produk tembakau selain harus mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar juga harus memberikan informasi kesehatan, seperti kadar nikotin dan tar. (10/7/2014)

  • Share:

You Might Also Like

0 Comments